Genting Island 2014
Ido Primananda
Entri Populer
-
setelah sekian lama... akhirnya tertarik juga untuk memulai membuat blog sendiri (meski numpang gratisan) hehehe... hari ini, 11April 2012...
-
Jangan selalu katakan segala hal yang kamu pikirkan... tapi selalu pikirkanlah segala hal yang kamu katakan...
-
Pasal-Pasal Terkait Dengan Sepeda Berikut ini adalah pasal-pasal terkait sepeda pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 20...
Rabu, 30 April 2014
Rabu, 18 April 2012
Hobi Bersepeda...
Pasal-Pasal Terkait Dengan Sepeda
Berikut ini adalah pasal-pasal terkait sepeda pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 25
(1) Setiap
Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan Jalan berupa:
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan
penyandang cacat;
Pasal 45
(1)
Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
b. lajur sepeda;
Pasal 62
(1) Pemerintah
harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda
berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalanwajib
mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Paragraf
8
Kendaraan
Tidak Bermotor
Pasal 122
(1)
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan
sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan
kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut
atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;
dan/atau
menggunakan
jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi
Kendaraan Tidak Bermotor.
(2)
Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut
telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang
ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan
tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraandan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 311
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan
yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat)tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta
rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)m engakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(4), pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda
paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)tahun atau denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja
tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau
tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Selasa, 17 April 2012
Senin, 16 April 2012
Kata-kata Bijak hari ini
Jangan selalu katakan segala hal yang kamu pikirkan...
tapi selalu pikirkanlah segala hal yang kamu katakan...
tapi selalu pikirkanlah segala hal yang kamu katakan...
Rabu, 11 April 2012
mengawali sebuah perjalanan
setelah sekian lama... akhirnya tertarik juga untuk memulai membuat blog sendiri (meski numpang gratisan) hehehe...
hari ini, 11April 2012, dimulailah ido's blog
sebuah sarana kontemplatif...
dan, Bismillah... semoga bermanfaat... Aamiin...
Langganan:
Komentar (Atom)

